www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pemkab Siak Wajibkan ASN Untuk WFH 50 Persen Dan WFO 50 Persen Usai Libur Lebaran
Sabtu, 15/05/2021 - 19:24:13 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, HebatRiau.com -- Pemerintah Kabupaten Siak hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN sebanyak 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen saat masuk kerja pasca libur lebaran, Sabtu, (15/05/2021).

Aturan itu berlaku sebab Kabupaten Siak masih masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.

"Sekarang kita masih terapkan PPKM Mikro, jadi pegawai dibatasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50-50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono dihubungi.

Budhi mengatakan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dari klaster pegawai di lingkungan Pemkab Siak, ASN diwajibkan untuk mau divaksin. Akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Tidak ada alasan untuk menolak. Kita sudah laksanakan vaksinasi massal kepada ASN dan honorer sebelum lebaran. Semua harus ikut, kecuali orang yang memang tidak dibolehkan divaksin atau komorbid," katanya.

Dia menambahkan, untuk penyekatan arus balik juga diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021 di titik cek poin yang sama. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyekatan arus mudik yang berlaku dari 6-17 Mei 2021.

"Operasinya masih lanjut sampai 24 Mei, Karena bisa saja banyak yang balik ke Siak dari mudik," katanya.

Untuk diketahui, angka kasus positif Covid-19 dalam sepekan belakangan di Kabupaten Siak mulai rendah. Per 17 Mei Satgas Covid-19 mencatat hanya ada 16 penambahan kasus positif dan 22 orang yang sembuh. Padahal sebelumnya, kasus positif di Siak mencapai 55 orang lebih dalam sehari sehingga Kabupaten Siak masuk dalam zona merah.*rls/adv



 
Berita Lainnya :
  • SuksesTaja Raker Akhir Tahun IKTS  Tahun 2025
  • Menjaga Denyut Penegakan Hukum
  • Apresiasi 30 Sekolah, Pemprov Riau Beri Penyerahan Adiwiyata Tahun 2025
  • Viktor Parulian Situmeang Serap Aspirasi Warga Saat Reses DPRD Pekanbaru Tahun 2025
  • Pengusaha Ungkap Ada Fenomena Baru Muncul di RI, Ini Penyebabnya
  • Rapat Paripurna Masa Persidangan I, DPRD Pekanbaru Paparkan Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Edukasi Masyarakat Soal Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok
  • IKTS Pekanbaru Salurkan 138 Paket Sembako Sambut Natal dan Tahun Baru
  • Perlukah Anak Usia Dini Dikenalkan AI? Begini kata Wamendiktisaintek!!
  • DPRD Kota Pekanbaru Jadi Penjembatan Aspirasi RT/RW Terkait Pemilihan Ketua Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    8 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    9 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved