www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Sebanyak 26,8 Juta Siswa Hingga Dosen Dapat Kuota Internet Belajar Mengajar, Baca Caranya Disini
Minggu, 08/08/2021 - 15:12:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com | JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kuota internet kepada kurang lebih 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Anggaran yang disiapkan untuk subsidi kuota internet ini mencapai Rp 2,3 triliun.

"Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota internet," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kouta dan Internet, Rabu (4/8/2021) belum lama ini.

Rincian besaran bantuan yaitu untuk peserta didik PAUD mendapatkan kuota internet 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12GB per bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15GB per bulan.

"Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek," jelas Nadiem.

Rincian Penerima Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021. Masa berlaku kuota selama 30 hari sejak diterima.


Total bantuan kuota internet rinciannya diberikan sebesar:

- Rp 88,35 miliar untuk 1.529.949 siswa PAUD

- Rp 1.693,60 miliar untuk 20.528.602 siswa Dikdasmen (Pendidikan dasar dan menengah)

- Rp 154,44 miliar untuk 1.560.073 guru PAUD dan guru Dikdasmen

- Rp 404,98 miliar untuk 3.272.620 orang dosen dan mahasiswa.

Cara Dapatkan Subsidi Kuota Internet

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada lama Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
 
Syarat dan Kriteria

Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

Terdaftar di sistem dapodik Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktif Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif Memiliki nomor ponsel aktif Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) Memiliki nomor ponsel aktif. (Media SHI GROUP)


Sumber liputan6.com
Editor Fahrin Waruwu



 
Berita Lainnya :
  • Kawal Kepulangan Jemaah Haji, Pemko Pekanbaru Siagakan 10 Tim Medis di Bandara SSK II
  • Bangun Budaya Gotong Royong, Walikota Pekanbaru Ajak Warga Mandiri Jaga Kebersihan
  • Wawako Markarius Anwar Tegaskan Tidak Ada Toleransi Praktik Titipan di SPMB Pekanbaru
  • Walikota Agung Nugroho: ASN Digaji dari Pajak Masyarakat, Harus Jadi Contoh Taat Pajak
  • Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran Perbaikan Jalan Rusak
  • Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Siapkan Satgas Penertiban Galian C
  • Pemko Pekanbaru Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
  • Mobil Pangan Keliling Pak AMAN Diserbu Warga Tanjung Rhu, Stok Pangan Ludes Kurang dari Satu Jam
  • Wawako Lantik 42 Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru
  • Penanggulangan Banjir di Pekanbaru: Daerah Rawan Dipetakan, Pembenahan Saluran Difokuskan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved